ANALISIS KORUPSI PENGADAAN ALAT KESEHATAN DI PROVINSI BANTEN DAN KOTA TANGERANG SELATAN - CONTOH MAKALAH TENTANG KKN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Korupsi
Kolusi Nepotisme (KKN) telah marak terjadi di Indonesia. Banyak anggota dewan
dan pejabat daerah yang ditangkap oleh KPK karena kasus korupsi. Berdasarkan
data yang dikeluarkan oleh KPK (dalam Franciari, 2012 : 14), pejabat yang
paling banyak melakukan korupsi adalah pejabat daerah, pejabat daerah yang
tertangkap korupsi antara tahun 2008 sampai tahun 2011, yaitu sebanyak 64 orang.
KKN tidak hanya melibatkan kalangan pejabat daerah saja, tetapi prakteknya
sudah masuk ke sendi masyarakat paling kecil yaitu kepala desa atau keluarahan,
hal ini dibuktikan dari hasil penelitian dari Rahman (2011 : 10) yang mengungkapkan
bahwa korupsi yang dilakukan oleh kepala desa di daerah malang dari bulan maret
sampai mei tahun 2011 mencapai 7 kasus. Praktek korupsi di Indonesia juga
semakin canggih , meluas, dan sistematis. Praktek ini melibatkan banyak pihak
dari berbagai profesi yang dapat digunakan tameng untuk berlindung dari jeratan
Undang – Undang sehingga tidak mudah untuk menuntaskan korupsi yang sudah
mendarah daging dan semakin canggih dari masa ke masa sejak pemerintahan
terdahulu.
KKN
sangat merugikan negara karena uang dari pajak masyarakat yang seharusnya
dipakai untuk membangun negara agar semakin maju, tetapi malah digunakan oleh pejabat untuk
kepentingan pribadinya.Christiawan (2016 : 132) menjelaskan bahwa pada tahun
2012 terdapat penemuan kasus kecurangan dalam APBD Tahun
Anggaran 2012 Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan. Irawan (2013 : 55) menjelaskan bahwa berdasarkan
penelusuran lebih lanjut oleh ICW ternyata diduga terdapat indikasi kerugian
negara dalam pengadaan alat kesehatan lainnya di provinsi Banten dan kota
Tangerang Selatan. Dari total 78 paket pengadaan alat kesehatan TA 2012 dan
2013 senilai Rp407 miliar diindikasikan kerugian negara sebesar Rp132 miliar.
Sehingga setidaknya dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten
dan Kota Tangerang Selatan TA 2012 – 2013 indikasi kerugian negara mencapai Rp
193 miliar.
Berdasarkan uraian tentang kasus pengadaan
alat kesehatan ini dapat disimpulkan bahwa praktek KKN masih tinggi di
Indonesia sedangkan pemberantasannya masih sangat kurang. Kerugian yang
ditimbulkan dari praktik KKN pengadaan alat kesehatan juga tidak sedikit, bahkan hampir mencapai
angka Rp200 miliar. Oleh karena itu, praktik KKN harus menjadi perhatian
masyarakat dan bukan merupakan kejahatan ringan karena sangat merugikan
masyarakat.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Mengapa
terjadi korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten?
2.
Bagaimana
dampak korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten?
3.
Bagaimana
strategi-strategi pemberantasan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi
Banten?
1.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan perumusan masalah
di atas, maka tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai
berikut :
a.
Tujuan
Umum
Tujuan umum dari penelitian ini adalah untuk memberantas KKN agar tidak
merugikan negara dan masyarakat.
b.
Tujuan
Khusus
1.
Untuk
menjelaskan penyebab korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
2.
Untuk
menjelaskan dampak korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten
3.
Untuk menjelaskan pemberantasan korupsi pengadaan
alat kesehatan di Provinsi Banten.
1.4 Manfaat Penelitian
a.
Manfaat
Teoritis
Penelitian
ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya KKN di Indonesia dan dapat
dijadikan bahan informasi bagi semua kalangan.
b.
Manfaat
Praktis
Penelitian
ini diharapkan dapat melahirkan beberapa konsep ilmiah yang akan memberikan
sumbangan pikiran bagi perkembangan ilmu politik.
1.5 Metode Penelitian
Metode penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif. Ali dan Yusof (dalam
Ardianto, 1999) mendefinisikan penelitian kualitatif sebagai: “Any investigation which does not make use of
statistical procedures is called “qualitative” nowdays, as if this were a
quality label in itself.” Definisi dari Ali dan Yusof tersebut, menekankan
pada ketidakhadiran penggunaan alat-alat statistik dalam penelitian kualitatif.
Hal ini tentunya untuk mempermudah dalam membedakan penggunaan metode
kualitatif dengan penggunaan metode kuantitatif. Karena metode kuantitatif
bergantung pada penggunaan perhitungan dan prosedur analisis statistika.
Teknik
pengumpulan data dari penelitian berupa studi pustaka pada penelitian
terdahulu. Data diperoleh dari mengangkat beberapa
penelitian sebagai referensi dalam memperkaya bahan kajian pada penelitian
penulis.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Penelitian Terdahulu
Penelitian terdahulu menjadi salah
satu bahan kajian dan perbandingan bagi penulis dalam menyusun makalah. Penulis mengangkat beberapa penelitian sebagai
referensi dalam memperkaya bahan kajian pada penelitian penulis. Berikut beberapa
penelitian yang berhubungan dengan judul makalah.
Christiawan
(2016 : 144) memaparkan bahwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan ini
disebabkan oleh ketidakpedulian masyarakat serta dinasti politik yang ada di
Banten. Kondisi itu kemudian dimanfaatkan untuk mengkonsolidasikan kekuatan
yang dimiliki untuk mencapai tujuan yang diinginkan karena ada tuntutan gaya
hidup mewah dan tekanan psikologis masa lalu
Selanjutnya adalah penelitian yang dilakukan oleh
Sutisna yang menyatakan bahwa.
“Praktik dinasti politik atau politik kekerabatan
pada era kepemimpinan Gubernur Ratu Atut Chosiyah di Banten memperlihatkan
adanya gejala persebaran (proliferasi, pertumbuhan), bukan saja pada ranah
kekuasaan eksekutif dan legislatif, melainkan juga menyebar di banyak arena
kehidupan masyarakat, seperti pada arena kehidupan bisnis, sosial-budaya,
pendidikan, dan keormasan.” (2017:1)
Selain itu
terdapat juga penelitian yang dipaparkan oleh Wahyuningsih (2017) menyatakan
bahwa terdapat hubungan antara tindak pidana korupsi dengan proyek pengadaan
alat kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah sehingga dapat merugikan keuangan
dan perekonomian negara, penyelewengan jabatan, suap menyuap, benturan
kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, perbuatan curang, dan pemerasan.
2.2 Teori
2.2.1 Pengertian Korupsi
Korupsi di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Di daerah manapun terdapat kemungkinan terjadinya
korupsi. Disini akan dibahas tentang korupsi pengadaan alat kesehatan yang bila
dilakukan akan menimbulkan banyak kerugian baik bagi negara maupun masyarakat
umum. Berikut pengertian korupsi menurut beberapa tokoh.
Hamzah
(dalam Ajidin, 2016 :21) menyatakan kata
korupsi berasal dari bahasa latin yaitu, corrupti atau coruptus. Secara harfiah
kata ini berarti kebusukan, kejahatan, dan tidak bermoral. Dalam bahasa eropa seperti
kata korupsi disebut: coruptio (korruptio) dan turun ke bahasa Indonesia menjadi
korupsi.
“Korupsi
berasal dari kata corruption, artinya kecurangan atau perubahan, dan
penyimpangan. Kata sifat corrupt, berarti juga buruk, rusak, tetapi juga menyuap,
sebagai bentuk sesuatu yang buruk.” Rahardjo (dalam Rais,1999:19)
Poerwodarminto (dalam Ajidin, 2016 : 22)
menjelaskan bahwa kata korupsi berarti kemerosotan dari yang semula baik menjadi
penyelewangan dan perbuatan busuk jika ditinjau dari sudut bahasa. Kemudian, arti
kata korupsi yang telah diterima dalam pembendaharaan kata bahasa Indonesia itu
disimpulkan oleh Poerwordarminta dalam KBBI bahwa kata korupsi difunakan untuk
perbuatan yang busuk, seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan
sebagainya.
Alatas (dalam Ajidin, 2016:22) memaparkan korupsi dari sudut pandang
sosiolagis, yaitu “ apabila seorang pegawai negeri menerima pemberian yang di
sodorkan oleh seorang swasta dengan maksud mempengaruhinya agar memberikan
perhatian istimewa pada kepentingan – kepentingan si pemberi.”
2.2.2 Pengertian Pengadaan Alat Kesehatan
Hamzah
mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian dari pengadaan alat kesehatan :
“Pengadaan
merupakan kegiatan pemenuhan kebutuhan. Perngertian pengadaan menurut kamus
besar bahasa indonesia, pengadaan berasal dari kata ada ditambahkan awalan pe-
dan akhiran –an sehingga mempunyai arti ‘pengadaan adalah proses menjadikan
sesuatu yang tadinya tidak ada menjadi ada.” (dalam Ajidin, 2016 : 22).
(Kenedy
dkk 2017:1) menjelaskan bahwa pengertian dari pengadaan alat kesehatan adalah
usaha pihak manajemen logistik rumah sakit dalam pemenuhan kebutuhan rumah
sakit dan user akan alat kesehatan untuk peningkatan mutu pelayanan rumah
sakit. Untuk pemenuhan kebutuhan ini diperlukan pertimbangan efisiensi,
efektifitas dan pemanfaatan alat kesehatan yang diadakan tersebut.
Pengertian
alat kesehatan bedasarkan Menteri Kesehatan RI. 0No. 220/Men.Kes/Per/IX/1976
adalah : Barang instrumen aparat atau alat termasuk tiap komponen, bagian atau
perlengkapan yang di produksi, dijual atau dimaksudkan untuk digunakan dalam
penelitian dan perawatan kesehatan diagnosis. Penyembuhan, peringanan atau
pencegahan penyakit, kelaina keadaan badan atau gejalanya pada manusia. Ada
banyak alat-alat kesehatan yang terdapat di rumah sakit. Semuanya memiliki
fungsinya masing-masing, sekaligus dipakai pada keadaan tertentu dengan jumlah
tertentu pula.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Penyebab Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan
di Provinsi Banten
Menurut
The ACFE (The Association of Certified Fraud Examiners) atau Asosiasi Pemeriksa
Kecurangan Bersertifikat yang berkedudukan di Amerika Serikat (dalam Putra,
2012 : 5), korupsi digolongkan ke dalam salah satu jenis kecurangan berdasarkan
perbuatan. Penyebab dari kecurangan dalam korupsi merupakan salah satu jenis
kecurangan yang sulit diketahui karena kebanyakan terjadi di negara berkembang
yang pemberlakuan hukum masih lemah dan kurang memiliki tata kelola yang baik.
Kecurangan dalam Korupsi juga sulit diketahui karena biasanya orang -orang yang
terlibat korupsi akan saling bekerja sama sehingga pergerakannya sulit
dievaluasi karena satu sama lain akan saling menutupi.
Dalam Meiringgo
(2018 : 3) dibahas teori tentang kecurangan yang pertama kali dikenalkan oleh
Donald R. Cressey pada tahun 1953 yang kemudian disebut sebagai teori fraud triangle. Fraud triangle
menjelaskan tiga faktor yang sering menjadi penyebab adanya kecurangan.
Faktor-faktor tersebut ialah tekanan (pressure),
peluang (opportunity), dan
rasionalisasi (razionalization).
Kemudian pada tahun 2004 wolfe dan Hermanson mengembangkan teori fraud triangle
dengan menambahkan satu faktor yang membuat seseorang melakukan kecurangan,
faktor yang ditambahkan ialah faktor kapabilitas (capability). Penyebab korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di
Provinisi Banten Kota Tangerang Selatan selanjutnya akan dianalisis berdasarkan
teori fraud diamond.
Winarto
(2018 : 4) menjelaskan bahwa “teori, tekanan adalah kondisi yang mendorong
seseorang untuk melakukan kecurangan.” Pada Christiawan (2016 : 133) dijelaskan
bentuk kecurangan dalam korupsi pengadaan alat kesehatan yang dilakukan oleh Ratu
Atut disebabkan karena adanya tekanan (pressure)
untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang didasarkan pada gaya hidup Ratu Atut
yang terkenal mewah dan gemar mengenakan barang bermerek.
Selanjutnya,
Winarto (2018 : 5) menerangkan bahwa “peluang (opportunity) adalah kondisi dimana seseorang terdorong untuk
melakukan kecurangan yang dikarenakan lemahnya suatu pengendalian dari
perusahaan, pssenyalahgunaan otoritas, dan pengawasan manajemen yang tidak efektif.
Penelitian yang dilakukan oleh Sulaeman (2016 : 41) di PT. PLN Persero Jawa Barat dan Banten,
menyatakan bahwa pengadaan barang dan jasa di banten jawa barat masih lemah
sehingga praktik-praktik curang seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme sangat
mungkin terjadi di instansi pemerintahan, padahal dalam peraturan pemerintah
mengenai pengadaan barang dan jasa yaitu Kepres No 80 Tahun 2008, Perpres No 54
Tahun 2010, Perpres No 70 Tahun 2012. Di dalam peraturan tersebut sudah sangat
jelas membahas bagaimana tata cara dan tata kelola pengadaan yang baik dan
benar. Christiawan (2016 : 134) juga menyebutkan bahwa sistem pengadaan barang dan jasa yang
lemah di Banten dan Kota Tangerang Selatan dapat digunakan sebagai salah satu
kesempatan (opportunity) Ratu Atut
untuk bisa mendapatkan keuntungan bagi dirinya pribadi dan keluarganya. Christiawan
(2016 : 138) juga memaparkan bahwa karakter kebanyakan individu di provinsi
banten cenderung cuek dan kurang kesadaran dalam melakukan pengawasan terhadap
kinerja pemerintah daerah sehingga menyebabkan peluang Ratu Atut melakukan
korupsi semakin terbuka lebar.
Kemudian,
Winarto (2016 : 3) juga menyatakan bahwa
“rasionalisasi pada kasus korupsi merupakan alasan pembenaran bagi pelaku
korupsi untuk menyembunyikan perbuatannya.” Penulis tidak menemukan adanya
penelitian atau artikel yang membahas tentang rasionalisasi Ratu Atut dalam
kasus korupsi yang menjerat dirinya, oleh karena itu tidak ada rasionalisasi
terkait dengan penyebab Ratu Atut melakukan korupsi.
“Kapabilitas (capability) adalah kemampuan seseorang untuk melakukan kecurangan,
biasanya hanya orang yang menempati posisi jabatan tertentu yang dapat
melakukan kecurangan.” ( Christiawan, 2016 : 135) . Ratu Atut yang waktu itu
memiliki jabatan sebagai Gubernur Banten yang didukung oleh dinasti politiknya
membuat Ratu Atut memiliki kemampuan (capability)
dalam melakukan kecurangan pengadaan alat kesehatan pada tahun 2012 lalu.).
Posisi Ratu Atut sebagai gubernur banten memudahkannya dalam melakukan tindak
korupsi. Kepemimpinan Ratu Atut pada saat itu tidak membuat terciptanya sistem
pengendalian internal pemerintah yang baik. Pemberian wewenang dibuat
berdasarkan kepentingan pribadi bukan berdasar kompetensi calon sehingga Ratu Atut hanya akan memilih
penanggungjawab wewenang yang dapat membantunya untuk melakukan aksi korupsi. (Christiawan,
2016 : 145).
3.2 Dampak Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan
di Provinsi Banten
Korupsi yang terjadi di suatu negara
tentunya akan berdampak yang merugikan pada perekonomian dan keuangan negara
tetapi juga dapat menghambat tercapainya kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia
sendiri untuk menindaklanjuti dan menekan dampak korupsi yang terjadi telah
diatur perundang-undangan mengenai pemidanaan korupsi. Mulyadi (dalam Amin
2019:10) menyatakan ketentuan mengenai pemidanaan korupsi diatur dalam UU No.20
tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menetapkan adanya
ancaman pidana minimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi, dan ancaman pidana seumur hidup yang merupakan
upaya pemberatan pidana. Sanksi minimum khusus ini agar pelaku tindak pidana
korupsi tidak dapat lolos dari ancaman pidana yang menjeratnya.
Berdasarkan kasus korupsi pengadaan alat
kesehatan di kota Tangerang Selatan, provinsi Banten tahun 2012-2013 yang
dilakukan oleh Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten 2007-2014, negara
telah mengalami kerugian sebesar Rp193 miliar karena banyaknya alat kesehatan
yang tidak sesuai spesifikasi, penggelembungan harga dan tidak adanya barang
ketika dilakukan pemeriksaan dengan berbagai modus. Pelaksanaan Sistem
Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) yang tidak berjalan semestinya
mendorong lancarnya kecurangan lainnya. Padahal untuk meningkatkan pelayanan
rumah sakit dan laboratorium daerah, pemerintah daerah membutuhkan pengadaan
berupa pembelian alat kedokteran, pembangunan lanjutan rumah sakit rujukan, laboratorium, dan pengadaan tempat tidur tambahan di rumah sakit rujukan.
(Christiawan, 2016:1)
Menurut Christiawan rincian korupsi
pengadaan alat kesehatan yang dilakukan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah
adalah.
“Berdasarkan laporan ICW tahun 2013, ditemukan indikasi
kerugian negara dalam pengadaan alat kesehatan di provinsi Banten dan kota
Tangerang Selatan. Dari total 78 paket pengadaan alat kesehatan tahun anggaran
2012-2013 senilai Rp407 miliar diindikasikan kerugian negara sebesar Rp132
miliar (Laporan Tahunan ICW 2012). Penelusuran tersebut sejalan dengan hasil
audit BPK pada Laporan Keuangan Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan
Tahun Anggaran 2012-2013 yang juga ditemukan indikasi kerugian negara sebesar
Rp61 miliar lebih dan diduga proyek ini juga dimenangkan oleh perusahaan milik
keluarga Ratu Atut dan kroninya (Laporan Tahunan ICW 2013). Sehingga setidaknya
dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten dan Kota Tangerang
Selatan Tahun Anggaran 2012-2013 indikasi kerugian negara mencapai Rp193 miliar
(Bongkar Perkara Korupsi Alat Kesehatan Provinsi Banten dan Kota Tangerang
Selatan).” (2016:2).
3.3 Strategi Pemberantasan Korupsi Pengadaan Alat
Kesehatan di Provisi Banten
Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah
serangkaian tindakan melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor,
penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan,
dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku
(Pasal 1 ayat (3) UU No. 30/ 2002).
Global Corruption Report (dalam
Dwiputrianti, 2009 : 251) menjelaskan
bahwa berdasarkan hasil penelitian Transparency International, ditemukan adanya
keterkaitan antara jumlah korupsi dan jumlah kriminalitas. Ketika korupsi
meningkat, angka kejahatan yang terjadi meningkat pula. Sebaliknya ketika
korupsi berhasil dikurangi, kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum
bertambah. Kepercayaan yang membaik dan dukungan masyarakat membuat penegakan
hukum menjadi efektif. Jadi kita bisa katakan bahwa dengan mengurangi korupsi
dapat juga (secara tidak langsung) mengurangi kejahatan yang lain.
Christiawan (2016
: 143) menjelaskan bahwa u ntuk mencegah terjadinya kasus kecurangan pengadaan
alat kesehatan terjadi kembali maka beberapa hal dapat dilakukan sebagai
berikut.
a.
Peserta tender tidak boleh terafiliasi dan/ memiliki hubungan keluarga dengan
peserta/panitia pengadaan alat kesehatan
b.
Transparansi dan keterbukaan proses pengadaan
c. Mencegah terjadinya dinasti politik, yaitu kekuasaan yang secara turun temurun dilakukan
dalam kelompok keluarga yang masih terikat dengan hubungan darah tujuannya untuk
mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan.
d.
Pencegahan dengan Putusan Pengadilan Para pelaku yang telah terbukti melakukan
tindak kecurangan seharusnya divonis sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku
dan setimpal dengan kejahatan yang dilakukannya. Beberapa pelaku kecurangan
dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan telah
mendapat vonis dari pengadilan dan beberapa lainnya masih berstatus tersangka,
terdakwa dan saksi bahkan masih ada yang bebas.
BAB IV
KESIMPULAN
4.1 Kesimpulan
Kasus korupsi pengadaan
alat kesehatan di Provinsi Banten disebabkan oleh beberapa faktor. Berdasarkan
analisis dari teori fraud diamond, penyebab korupsi pengadaan alat kesehatan di
Provinsi Banten adalah untuk keuntungan pribadi Ratu Atut memenuhi gaya hidup
mewahnya, sistem pengadaan barang dan jasa yang lemah di Provinsi Banten, dan
masyarakan Provinsi Banten yang cenderung cuek dalam melakukan pengawasan
terhadap kinerja pemerintah daerah.
Kasus korupsi pengadaan
alat kesehatan di Provinsi Banten ditemukan banyak indikasi kerugian negara. Oleh
karena itu harus dilakukan pemberantasan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi
Banten ini dengan melakukan beberapa strategi pemberantasan, yaitu proses
pengadaan dibuat lebih transparans, melakukan pengadilan tersangka kasus
korupsi dengan seadil-adilnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan
masyarakat harus lebih memperhatikan terbentuknya dinasti politik hubungan
keluarga yang rawan akan korupsi. Oleh sebab itu seharusnya peserta tender
tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan panitia pengadaan kesehatan.
4.2 Saran
Dengan adanya pemaparan salah
satu contoh korupsi, yaitu korupsi pengadaan alat kesehatan yang dilakukan oleh
Gubernur Banten, pemerintah sebaiknya lebih memperbaiki mekanisme pengalokasian
dana yang dimaksudkan kepada masyarakat agar tidak disalahgunakan.
Kemudian, dengan adanya penelitian ini
dan berbagai penelitian terdahulu atau sumber rujukan diharapkan dapat
mengurangi angka terjadinya korupsi di Indonesia
DAFTAR PUSTAKA
Ajidin,
Rijal. 2016. Tinjauan Yuridis Tindak
Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Takalar. Makassar: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Amin, A.W. 2019. Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat
Kesehatan yang Dilakukan oleh Mantan Gubernur
Banten Ditinjau dari Aspek Hukum Pidana
Islam dan Hukum Pidana Positif. Jakarta: Universitas
Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Ardianto, Yoni. 2019. Memahami metode penelitian kualitatif,
(https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12773/Memahami-Metode-Penelitian-Kualitatif.html, diakses pada 16 Oktober 2019)
Christiawan, William. 2016. Analisa kasus korupsi
pengadaan alat kesehatan di provinsi banten dan kota tangerang selatan. Jurnal
Akuntansi Bisnis, (Online), hlm. 131-145, Vol.XIV,
No.28, (https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/109, diakses 25-30 Oktober 2019)
Dwiputrianti,
Septiana. 2009. Memahami strategi pemberantasan korupsi di Indonesia. Jurnal Ilmu Administrasi. (Online), Hlm.
251, Vol.VI, No. 3, (https://www.academia.edu/1590154/Memahami_Strategi_Pemberantasan_Korupsi_di_Indonesia_Understanding_the_Strategy_for_Eradicating_Corruption_in_the_Case_of_Indonesia_, diakses pada 30 Oktober 2019)
Franciari,
Purwiyanti Septina. 2012. Analisis Hubungan Ipm, Kapasitas Fiskal, dan
Korupsi Terhadap Kemiskinan di Indonesia. Semarang : Universitas Diponegoro
Irawan, Ade. 2013.
Laporan akhir tahun ICW 2013. Mendorong
Optimalisasi Penerimaan Negara di Sektor
Kehutanan dan Migas , (Online), Hlm. 55, (https://antikorupsi.org/sites/default/files/laporan%20Akhir%20Tahun%20ICW%202013.pdf diakses 30 Oktober 2019)
Kenedy, dkk. 2017. Analisis Pengadaan Alat Kesehatan Di Rumah
Sakit Umum Daerah Padang Pariaman (1) . Padang Pariaman .
Meiringgo, Keiza.
2018. Analisis Indikasi Kecurangan
Laporan Keuangan dengan Menggunakan Teori Fraud Pentagon pada Perbankan yang
Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2013-2016. Surabaya. Universitas
Katolik Widya Mandala.
Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia. 2002. No 220/Men.Kes/Per/IX/1976 tentang Produksi
dan Peredaran Kosmetika dan Alat Kesehatan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia.
Putra, Y.H.S. 2012.
Praktik kecurangan akuntansi dalam perusahaan. Jurnal Akutansi, (online), hlm 5. Vol.I, No. 2, (http://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/el-muhasaba/article/view/1878/pdf, diakses pada 28 Oktober 2019)
Rahman, Fatur. 2011. Korupsi di tingkat desa . Jurnal
Pemerintahan, (online), hlm 10. Vol.II,
No. 1, (http://jurnal.unismabekasi.ac.id/index.php/governance/article/view/715, diakses pada 30 Oktober 2019)
Rais, M
amien. 1999. Menyingkap Korupsi Kolusi Dan Nepotisme. Yogyakarta :
Aditya Media.
Sulaeman, Arip. 2016. Pengaruh
Implementasi Pengendalian Internal dan E-Procurement Terhadap Pencegahan Fraud
Pengadaan Barang dan Jasa (Suatu Studi Pada Pt. Pln Persero Jawa Barat dan
Banten). Bandung : Universitas Pasundan
Sutisna, Agus. 2017.
Gejala proliferasi dinasti politik di banten era kepemimpinan gubernur Ratu
Atut Chosiyah. Jurnal
Gejala Proliferasi Dinasti Politik di Banten Era Kepemimpinan Gubernur Ratu
Atut Chosiyah, (Online), Hlm. 1, (https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/jpi/article/download/9329/6436, diakses 26 Oktober
2019).
Undang-Undang Republik Indonesia. 2002. Pasal 1 ayat 3
no. 30 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wahyuningsih, Rini.
2015. Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana korupsi
pengadaan alat kesehatan. Makassar: Universitas
Hasanuddin Makassar.
Winarto, Juli. 2018. Menangkal
korupsi dengan memahami fraud triangle. Jurnal Menangkal Korupsi dengan Memahami
Fraud Triangle, (Online), Hlm. 3-5, (http://bpsdm.jatimprov.go.id/assets/images/1482119180_Memahami%20FRAUD%20TRIANGLE.pdf, diakses 28 Oktober 2019)
Komentar
Posting Komentar