ANALISIS KORUPSI PENGADAAN ALAT KESEHATAN DI PROVINSI BANTEN DAN KOTA TANGERANG SELATAN - CONTOH MAKALAH TENTANG KKN

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1  Latar Belakang Masalah

Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) telah marak terjadi di Indonesia. Banyak anggota dewan dan pejabat daerah yang ditangkap oleh KPK karena kasus korupsi. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh KPK (dalam Franciari, 2012 : 14), pejabat yang paling banyak melakukan korupsi adalah pejabat daerah, pejabat daerah yang tertangkap korupsi antara tahun 2008 sampai tahun 2011, yaitu sebanyak 64 orang. KKN tidak hanya melibatkan kalangan pejabat daerah saja, tetapi prakteknya sudah masuk ke sendi masyarakat paling kecil yaitu kepala desa atau keluarahan, hal ini dibuktikan dari hasil penelitian dari Rahman (2011 : 10) yang mengungkapkan bahwa korupsi yang dilakukan oleh kepala desa di daerah malang dari bulan maret sampai mei tahun 2011 mencapai 7 kasus. Praktek korupsi di Indonesia juga semakin canggih , meluas, dan sistematis. Praktek ini melibatkan banyak pihak dari berbagai profesi yang dapat digunakan tameng untuk berlindung dari jeratan Undang – Undang sehingga tidak mudah untuk menuntaskan korupsi yang sudah mendarah daging dan semakin canggih dari masa ke masa sejak pemerintahan terdahulu.

KKN sangat merugikan negara karena uang dari pajak masyarakat yang seharusnya dipakai untuk membangun negara agar semakin maju, tetapi  malah digunakan oleh pejabat untuk kepentingan pribadinya.Christiawan (2016 : 132) menjelaskan bahwa pada tahun 2012 terdapat penemuan kasus kecurangan dalam APBD Tahun Anggaran 2012 Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan. Irawan (2013 : 55) menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran lebih lanjut oleh ICW ternyata diduga terdapat indikasi kerugian negara dalam pengadaan alat kesehatan lainnya di provinsi Banten dan kota Tangerang Selatan. Dari total 78 paket pengadaan alat kesehatan TA 2012 dan 2013 senilai Rp407 miliar diindikasikan kerugian negara sebesar Rp132 miliar. Sehingga setidaknya dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan TA 2012 – 2013 indikasi kerugian negara mencapai Rp 193 miliar.

 Berdasarkan uraian tentang kasus pengadaan alat kesehatan ini dapat disimpulkan bahwa praktek KKN masih tinggi di Indonesia sedangkan pemberantasannya masih sangat kurang. Kerugian yang ditimbulkan dari praktik KKN pengadaan alat kesehatan  juga tidak sedikit, bahkan hampir mencapai angka Rp200 miliar. Oleh karena itu, praktik KKN harus menjadi perhatian masyarakat dan bukan merupakan kejahatan ringan karena sangat merugikan masyarakat.

 

1.2  Rumusan Masalah

1.      Mengapa terjadi korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten?

2.      Bagaimana dampak korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten?

3.      Bagaimana strategi-strategi pemberantasan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten?

 

1.3  Tujuan Penelitian

     Berdasarkan perumusan masalah di atas, maka tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :

 

a.       Tujuan Umum

     Tujuan umum dari penelitian ini adalah untuk memberantas KKN agar tidak merugikan negara dan masyarakat.

b.      Tujuan Khusus

1.      Untuk menjelaskan penyebab korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

2.      Untuk menjelaskan dampak korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten

3.      Untuk  menjelaskan pemberantasan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

 

1.4   Manfaat Penelitian

a.       Manfaat Teoritis

     Penelitian ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya KKN di Indonesia dan dapat dijadikan bahan informasi bagi semua kalangan.

 

b.      Manfaat Praktis

     Penelitian ini diharapkan dapat melahirkan beberapa konsep ilmiah yang akan memberikan sumbangan pikiran bagi perkembangan ilmu politik.

 

1.5  Metode Penelitian

     Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Ali dan Yusof (dalam Ardianto, 1999) mendefinisikan penelitian kualitatif sebagai: “Any investigation which does not make use of statistical procedures is called “qualitative” nowdays, as if this were a quality label in itself.” Definisi dari Ali dan Yusof tersebut, menekankan pada ketidakhadiran penggunaan alat-alat statistik dalam penelitian kualitatif. Hal ini tentunya untuk mempermudah dalam membedakan penggunaan metode kualitatif dengan penggunaan metode kuantitatif. Karena metode kuantitatif bergantung pada penggunaan perhitungan dan prosedur analisis statistika.

     Teknik pengumpulan data dari penelitian berupa studi pustaka pada penelitian terdahulu.  Data diperoleh dari mengangkat beberapa penelitian sebagai referensi dalam memperkaya bahan kajian pada penelitian penulis.


 

BAB II

KAJIAN PUSTAKA

 

2.1 Penelitian Terdahulu

      Penelitian terdahulu menjadi salah satu bahan kajian dan perbandingan bagi penulis dalam menyusun makalah. Penulis mengangkat beberapa penelitian sebagai referensi dalam memperkaya bahan kajian pada penelitian penulis. Berikut beberapa penelitian yang berhubungan dengan judul makalah.

    Christiawan (2016 : 144) memaparkan bahwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan ini disebabkan oleh ketidakpedulian masyarakat serta dinasti politik yang ada di Banten. Kondisi itu kemudian dimanfaatkan untuk mengkonsolidasikan kekuatan yang dimiliki untuk mencapai tujuan yang diinginkan karena ada tuntutan gaya hidup mewah dan tekanan psikologis masa lalu

     Selanjutnya adalah penelitian yang dilakukan oleh Sutisna yang menyatakan bahwa.

“Praktik dinasti politik atau politik kekerabatan pada era kepemimpinan Gubernur Ratu Atut Chosiyah di Banten memperlihatkan adanya gejala persebaran (proliferasi, pertumbuhan), bukan saja pada ranah kekuasaan eksekutif dan legislatif, melainkan juga menyebar di banyak arena kehidupan masyarakat, seperti pada arena kehidupan bisnis, sosial-budaya, pendidikan, dan keormasan.” (2017:1)

     Selain itu terdapat juga penelitian yang dipaparkan oleh Wahyuningsih (2017) menyatakan bahwa terdapat hubungan antara tindak pidana korupsi dengan proyek pengadaan alat kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara, penyelewengan jabatan, suap menyuap, benturan kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, perbuatan curang, dan pemerasan.

2.2 Teori

     2.2.1 Pengertian Korupsi

     Korupsi di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Di daerah  manapun terdapat kemungkinan terjadinya korupsi. Disini akan dibahas tentang korupsi pengadaan alat kesehatan yang bila dilakukan akan menimbulkan banyak kerugian baik bagi negara maupun masyarakat umum. Berikut pengertian korupsi menurut beberapa tokoh.

     Hamzah (dalam Ajidin, 2016  :21) menyatakan kata korupsi berasal dari bahasa latin yaitu, corrupti atau coruptus. Secara harfiah kata ini berarti kebusukan, kejahatan, dan tidak bermoral. Dalam bahasa eropa seperti kata korupsi disebut: coruptio (korruptio) dan turun ke bahasa Indonesia menjadi korupsi.

     “Korupsi berasal dari kata corruption, artinya kecurangan atau perubahan, dan penyimpangan. Kata sifat corrupt, berarti juga buruk, rusak, tetapi juga menyuap, sebagai bentuk sesuatu yang buruk.” Rahardjo (dalam Rais,1999:19)

     Poerwodarminto (dalam Ajidin, 2016 : 22) menjelaskan bahwa kata korupsi berarti kemerosotan dari yang semula baik menjadi penyelewangan dan perbuatan busuk jika ditinjau dari sudut bahasa. Kemudian, arti kata korupsi yang telah diterima dalam pembendaharaan kata bahasa Indonesia itu disimpulkan oleh Poerwordarminta dalam KBBI bahwa kata korupsi difunakan untuk perbuatan yang busuk, seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya.

     Alatas (dalam Ajidin, 2016:22) memaparkan korupsi dari sudut pandang sosiolagis, yaitu “ apabila seorang pegawai negeri menerima pemberian yang di sodorkan oleh seorang swasta dengan maksud mempengaruhinya agar memberikan perhatian istimewa pada kepentingan – kepentingan si pemberi.”

     2.2.2 Pengertian Pengadaan Alat Kesehatan

     Hamzah mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian dari pengadaan alat kesehatan :

“Pengadaan merupakan kegiatan pemenuhan kebutuhan. Perngertian pengadaan menurut kamus besar bahasa indonesia, pengadaan berasal dari kata ada ditambahkan awalan pe- dan akhiran –an sehingga mempunyai arti ‘pengadaan adalah proses menjadikan sesuatu yang tadinya tidak ada menjadi ada.” (dalam Ajidin, 2016 : 22).

     (Kenedy dkk 2017:1) menjelaskan bahwa pengertian dari pengadaan alat kesehatan adalah usaha pihak manajemen logistik rumah sakit dalam pemenuhan kebutuhan rumah sakit dan user akan alat kesehatan untuk peningkatan mutu pelayanan rumah sakit. Untuk pemenuhan kebutuhan ini diperlukan pertimbangan efisiensi, efektifitas dan pemanfaatan alat kesehatan yang diadakan tersebut.

     Pengertian alat kesehatan bedasarkan Menteri Kesehatan RI. 0No. 220/Men.Kes/Per/IX/1976 adalah : Barang instrumen aparat atau alat termasuk tiap komponen, bagian atau perlengkapan yang di produksi, dijual atau dimaksudkan untuk digunakan dalam penelitian dan perawatan kesehatan diagnosis. Penyembuhan, peringanan atau pencegahan penyakit, kelaina keadaan badan atau gejalanya pada manusia. Ada banyak alat-alat kesehatan yang terdapat di rumah sakit. Semuanya memiliki fungsinya masing-masing, sekaligus dipakai pada keadaan tertentu dengan jumlah tertentu pula.


 

BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1 Penyebab Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan di Provinsi Banten

Menurut The ACFE (The Association of Certified Fraud Examiners) atau Asosiasi Pemeriksa Kecurangan Bersertifikat yang berkedudukan di Amerika Serikat (dalam Putra, 2012 : 5), korupsi digolongkan ke dalam salah satu jenis kecurangan berdasarkan perbuatan. Penyebab dari kecurangan dalam korupsi merupakan salah satu jenis kecurangan yang sulit diketahui karena kebanyakan terjadi di negara berkembang yang pemberlakuan hukum masih lemah dan kurang memiliki tata kelola yang baik. Kecurangan dalam Korupsi juga sulit diketahui karena biasanya orang -orang yang terlibat korupsi akan saling bekerja sama sehingga pergerakannya sulit dievaluasi karena satu sama lain akan saling menutupi.

Dalam Meiringgo (2018 : 3) dibahas teori tentang kecurangan yang pertama kali dikenalkan oleh Donald R. Cressey pada tahun 1953 yang kemudian disebut sebagai  teori fraud triangle. Fraud triangle menjelaskan tiga faktor yang sering menjadi penyebab adanya kecurangan. Faktor-faktor tersebut ialah tekanan (pressure), peluang (opportunity), dan rasionalisasi (razionalization). Kemudian pada tahun 2004 wolfe dan Hermanson mengembangkan teori fraud triangle dengan menambahkan satu faktor yang membuat seseorang melakukan kecurangan, faktor yang ditambahkan ialah faktor kapabilitas (capability). Penyebab korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di Provinisi Banten Kota Tangerang Selatan selanjutnya akan dianalisis berdasarkan teori fraud diamond.

Winarto (2018 : 4) menjelaskan bahwa “teori, tekanan adalah kondisi yang mendorong seseorang untuk melakukan kecurangan.” Pada Christiawan (2016 : 133) dijelaskan bentuk kecurangan dalam korupsi pengadaan alat kesehatan yang dilakukan oleh Ratu Atut disebabkan karena adanya tekanan (pressure) untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang didasarkan pada gaya hidup Ratu Atut yang terkenal mewah dan gemar mengenakan barang bermerek.

Selanjutnya, Winarto (2018 : 5) menerangkan bahwa “peluang (opportunity) adalah kondisi dimana seseorang terdorong untuk melakukan kecurangan yang dikarenakan lemahnya suatu pengendalian dari perusahaan, pssenyalahgunaan otoritas, dan pengawasan manajemen yang tidak efektif. Penelitian yang dilakukan oleh Sulaeman (2016 : 41)  di PT. PLN Persero Jawa Barat dan Banten, menyatakan bahwa pengadaan barang dan jasa di banten jawa barat masih lemah sehingga praktik-praktik curang seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme sangat mungkin terjadi di instansi pemerintahan, padahal dalam peraturan pemerintah mengenai pengadaan barang dan jasa yaitu Kepres No 80 Tahun 2008, Perpres No 54 Tahun 2010, Perpres No 70 Tahun 2012. Di dalam peraturan tersebut sudah sangat jelas membahas bagaimana tata cara dan tata kelola pengadaan yang baik dan benar. Christiawan (2016 : 134) juga menyebutkan  bahwa sistem pengadaan barang dan jasa yang lemah di Banten dan Kota Tangerang Selatan dapat digunakan sebagai salah satu kesempatan (opportunity) Ratu Atut untuk bisa mendapatkan keuntungan bagi dirinya pribadi dan keluarganya. Christiawan (2016 : 138) juga memaparkan bahwa karakter kebanyakan individu di provinsi banten cenderung cuek dan kurang kesadaran dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah sehingga menyebabkan peluang Ratu Atut melakukan korupsi semakin terbuka lebar.

Kemudian,  Winarto (2016 : 3) juga menyatakan bahwa “rasionalisasi pada kasus korupsi merupakan alasan pembenaran bagi pelaku korupsi untuk menyembunyikan perbuatannya.” Penulis tidak menemukan adanya penelitian atau artikel yang membahas tentang rasionalisasi Ratu Atut dalam kasus korupsi yang menjerat dirinya, oleh karena itu tidak ada rasionalisasi terkait dengan penyebab Ratu Atut melakukan korupsi.

 “Kapabilitas (capability) adalah kemampuan seseorang untuk melakukan kecurangan, biasanya hanya orang yang menempati posisi jabatan tertentu yang dapat melakukan kecurangan.” ( Christiawan, 2016 : 135) . Ratu Atut yang waktu itu memiliki jabatan sebagai Gubernur Banten yang didukung oleh dinasti politiknya membuat Ratu Atut memiliki kemampuan (capability) dalam melakukan kecurangan pengadaan alat kesehatan pada tahun 2012 lalu.). Posisi Ratu Atut sebagai gubernur banten memudahkannya dalam melakukan tindak korupsi. Kepemimpinan Ratu Atut pada saat itu tidak membuat terciptanya sistem pengendalian internal pemerintah yang baik. Pemberian wewenang dibuat berdasarkan kepentingan pribadi bukan berdasar kompetensi calon  sehingga Ratu Atut hanya akan memilih penanggungjawab wewenang yang dapat membantunya untuk melakukan aksi korupsi. (Christiawan, 2016 : 145).

3.2 Dampak Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan di Provinsi Banten

     Korupsi yang terjadi di suatu negara tentunya akan berdampak yang merugikan pada perekonomian dan keuangan negara tetapi juga dapat menghambat tercapainya kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia sendiri untuk menindaklanjuti dan menekan dampak korupsi yang terjadi telah diatur perundang-undangan mengenai pemidanaan korupsi. Mulyadi (dalam Amin 2019:10) menyatakan ketentuan mengenai pemidanaan korupsi diatur dalam UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menetapkan adanya ancaman pidana minimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi, dan ancaman pidana seumur hidup yang merupakan upaya pemberatan pidana. Sanksi minimum khusus ini agar pelaku tindak pidana korupsi tidak dapat lolos dari ancaman pidana yang menjeratnya.

     Berdasarkan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di kota Tangerang Selatan, provinsi Banten tahun 2012-2013 yang dilakukan oleh Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten 2007-2014, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp193 miliar karena banyaknya alat kesehatan yang tidak sesuai spesifikasi, penggelembungan harga dan tidak adanya barang ketika dilakukan pemeriksaan dengan berbagai modus. Pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) yang tidak berjalan semestinya mendorong lancarnya kecurangan lainnya. Padahal untuk meningkatkan pelayanan rumah sakit dan laboratorium daerah, pemerintah daerah membutuhkan pengadaan berupa pembelian alat kedokteran, pembangunan lanjutan rumah sakit rujukan, laboratorium, dan pengadaan tempat tidur tambahan di rumah sakit rujukan. (Christiawan, 2016:1)

     Menurut Christiawan rincian korupsi pengadaan alat kesehatan yang dilakukan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah adalah.

“Berdasarkan laporan ICW tahun 2013, ditemukan indikasi kerugian negara dalam pengadaan alat kesehatan di provinsi Banten dan kota Tangerang Selatan. Dari total 78 paket pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2012-2013 senilai Rp407 miliar diindikasikan kerugian negara sebesar Rp132 miliar (Laporan Tahunan ICW 2012). Penelusuran tersebut sejalan dengan hasil audit BPK pada Laporan Keuangan Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012-2013 yang juga ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp61 miliar lebih dan diduga proyek ini juga dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga Ratu Atut dan kroninya (Laporan Tahunan ICW 2013). Sehingga setidaknya dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012-2013 indikasi kerugian negara mencapai Rp193 miliar (Bongkar Perkara Korupsi Alat Kesehatan Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan).” (2016:2).

3.3  Strategi Pemberantasan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan di Provisi Banten

     Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku (Pasal 1 ayat (3) UU No. 30/ 2002).

     Global Corruption Report (dalam Dwiputrianti, 2009 : 251)  menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelitian Transparency International, ditemukan adanya keterkaitan antara jumlah korupsi dan jumlah kriminalitas. Ketika korupsi meningkat, angka kejahatan yang terjadi meningkat pula. Sebaliknya ketika korupsi berhasil dikurangi, kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum bertambah. Kepercayaan yang membaik dan dukungan masyarakat membuat penegakan hukum menjadi efektif. Jadi kita bisa katakan bahwa dengan mengurangi korupsi dapat juga (secara tidak langsung) mengurangi kejahatan yang lain.

     Christiawan (2016 : 143) menjelaskan bahwa u ntuk mencegah terjadinya kasus kecurangan pengadaan alat kesehatan terjadi kembali maka beberapa hal dapat dilakukan sebagai berikut.

a. Peserta tender tidak boleh terafiliasi dan/ memiliki hubungan keluarga dengan peserta/panitia pengadaan alat kesehatan

b. Transparansi dan keterbukaan proses pengadaan

 c. Mencegah terjadinya dinasti politik, yaitu  kekuasaan yang secara turun temurun dilakukan dalam kelompok keluarga yang masih terikat dengan hubungan darah tujuannya untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan.

d. Pencegahan dengan Putusan Pengadilan Para pelaku yang telah terbukti melakukan tindak kecurangan seharusnya divonis sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan setimpal dengan kejahatan yang dilakukannya. Beberapa pelaku kecurangan dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan telah mendapat vonis dari pengadilan dan beberapa lainnya masih berstatus tersangka, terdakwa dan saksi bahkan masih ada yang bebas.


 

BAB IV

KESIMPULAN

 

4.1 Kesimpulan

Kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten disebabkan oleh beberapa faktor. Berdasarkan analisis dari teori fraud diamond, penyebab korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten adalah untuk keuntungan pribadi Ratu Atut memenuhi gaya hidup mewahnya, sistem pengadaan barang dan jasa yang lemah di Provinsi Banten, dan masyarakan Provinsi Banten yang cenderung cuek dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.

Kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten ditemukan banyak indikasi kerugian negara. Oleh karena itu harus dilakukan pemberantasan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten ini dengan melakukan beberapa strategi pemberantasan, yaitu proses pengadaan dibuat lebih transparans, melakukan pengadilan tersangka kasus korupsi dengan seadil-adilnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan masyarakat harus lebih memperhatikan terbentuknya dinasti politik hubungan keluarga yang rawan akan korupsi. Oleh sebab itu seharusnya peserta tender tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan panitia pengadaan kesehatan.

4.2 Saran

     Dengan adanya pemaparan  salah satu contoh korupsi, yaitu korupsi pengadaan alat kesehatan yang dilakukan oleh Gubernur Banten, pemerintah sebaiknya lebih memperbaiki mekanisme pengalokasian dana yang dimaksudkan kepada masyarakat agar tidak disalahgunakan. Kemudian,  dengan adanya penelitian ini dan berbagai penelitian terdahulu atau sumber rujukan diharapkan dapat mengurangi angka terjadinya korupsi di Indonesia


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Ajidin, Rijal. 2016. Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Takalar. Makassar: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

Amin, A.W. 2019. Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan yang Dilakukan oleh Mantan Gubernur Banten Ditinjau dari Aspek Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Ardianto, Yoni. 2019. Memahami metode penelitian kualitatif, (https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12773/Memahami-Metode-Penelitian-Kualitatif.html, diakses pada 16 Oktober 2019)

Christiawan, William. 2016. Analisa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di provinsi banten dan kota tangerang selatan. Jurnal Akuntansi Bisnis, (Online), hlm. 131-145, Vol.XIV, No.28, (https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/109, diakses 25-30 Oktober 2019)

Dwiputrianti, Septiana. 2009. Memahami strategi pemberantasan korupsi di Indonesia. Jurnal Ilmu Administrasi. (Online), Hlm. 251, Vol.VI, No. 3, (https://www.academia.edu/1590154/Memahami_Strategi_Pemberantasan_Korupsi_di_Indonesia_Understanding_the_Strategy_for_Eradicating_Corruption_in_the_Case_of_Indonesia_, diakses pada 30 Oktober 2019)

 

Franciari, Purwiyanti Septina. 2012.  Analisis Hubungan Ipm, Kapasitas Fiskal, dan Korupsi Terhadap Kemiskinan di Indonesia. Semarang : Universitas Diponegoro

Irawan, Ade. 2013. Laporan akhir tahun ICW 2013. Mendorong Optimalisasi Penerimaan  Negara di Sektor Kehutanan dan Migas , (Online), Hlm. 55, (https://antikorupsi.org/sites/default/files/laporan%20Akhir%20Tahun%20ICW%202013.pdf diakses 30 Oktober 2019)

 

Kenedy, dkk. 2017. Analisis Pengadaan Alat Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Padang Pariaman (1) . Padang Pariaman .

 

Meiringgo, Keiza. 2018. Analisis Indikasi Kecurangan Laporan Keuangan dengan Menggunakan Teori Fraud Pentagon pada Perbankan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2013-2016. Surabaya. Universitas Katolik Widya Mandala.

 

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2002. No 220/Men.Kes/Per/IX/1976 tentang Produksi dan Peredaran Kosmetika dan Alat Kesehatan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

 

Putra, Y.H.S. 2012. Praktik kecurangan akuntansi dalam perusahaan. Jurnal Akutansi, (online), hlm 5. Vol.I, No. 2, (http://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/el-muhasaba/article/view/1878/pdf, diakses pada 28 Oktober 2019)

Rahman, Fatur. 2011. Korupsi di tingkat desa . Jurnal Pemerintahan, (online), hlm 10. Vol.II, No. 1, (http://jurnal.unismabekasi.ac.id/index.php/governance/article/view/715, diakses pada 30 Oktober 2019)

Rais, M amien. 1999. Menyingkap Korupsi Kolusi Dan Nepotisme. Yogyakarta : Aditya Media.

Sulaeman, Arip. 2016.  Pengaruh Implementasi Pengendalian Internal dan E-Procurement Terhadap Pencegahan Fraud Pengadaan Barang dan Jasa (Suatu Studi Pada Pt. Pln Persero Jawa Barat dan Banten). Bandung : Universitas Pasundan

Sutisna, Agus. 2017. Gejala proliferasi dinasti politik di banten era kepemimpinan gubernur Ratu Atut Chosiyah. Jurnal Gejala Proliferasi Dinasti Politik di Banten Era Kepemimpinan Gubernur Ratu Atut Chosiyah, (Online), Hlm. 1, (https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/jpi/article/download/9329/6436, diakses 26 Oktober 2019).

Undang-Undang Republik Indonesia. 2002. Pasal 1 ayat 3 no. 30 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wahyuningsih, Rini. 2015. Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan. Makassar: Universitas Hasanuddin Makassar.

Winarto, Juli. 2018. Menangkal korupsi dengan memahami fraud triangle. Jurnal Menangkal Korupsi dengan Memahami Fraud Triangle, (Online), Hlm. 3-5, (http://bpsdm.jatimprov.go.id/assets/images/1482119180_Memahami%20FRAUD%20TRIANGLE.pdf, diakses 28 Oktober 2019)

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH PROPOSAL PAGELARAN SENI TARI